Pemprov Gorontalo

Persoalan Tanah Kerap jadi Masalah, Pj Gubernur Gorontalo Ingin Instansi Pemerintah Lebih Jeli

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya minta kepada instansi Pemerintah agar lebih bertanggung jawab terhadap aset daerah khususnya tanah

|
TribunGorontalo.com/Prailla
Workshop Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Senin, (13/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Persoalan tanah kerap jadi masalah, instansi pemerintah diminta lebih jeli dalam menangani aset daerah di Gorontalo.

Penjabat Gubernur Gorontalo melalui sekretaris daerah Budiyanto Sidiki mengatakan, aset negara khususnya tanah identifikasinya dapat dilakukan secara rutin setiap waktu dan aset itu harus bisa dipelihara dengan baik.

"Kepada instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap aset daerah agar pendataan dan identifikasi terhadap tanah negara harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik," ucap Budiyanto dalam Workshop Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Senin (13/11/2023).

Kata Budi, sejauh ini sudah ada beberapa aset tanah yang dibangun untuk kepentingan umum, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) masyarakat Gorontalo di Makassar. Juga TPU Sipatana, stasiun pompa banjir Tanggidaa, Pengembangan asrama haji di Kota Gorontalo, pembangunan gedung pusat rehabilitasi sosial di Kabupaten Bone Bolango, lahan untuk pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara di Kabupaten Gorontalo, serta lanjutan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Budi menilai beberapa fasilitas milik pemerintah pada dasarnya selama pelaksanaannya masih terjadi beberapa permasalahan.

"Terkadang pemerintah provinsi kalah dalam sidang terkait masalah pertanahan dan permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi," lanjutnya.

Budi berharap, aset tanah milik Pemprov Gorontalo sudah harus bersertifikat hak pakai untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang tanah tersebut.

Selain itu, dibutuhkan komitmen dan sinergi semua pihak agar dapat melaksanakan percepatan persertifikatan hak pakai untuk bisa memenuhi prinsip 3T ( Tertib fisik, Tertib hukum dan Tertib administrasi). 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved