Oknum Polisi Ajak Pacar Baru Aniaya Mantan Pacar
Informasi yang dikutip TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur, Jumat (10/11/2023) kasus itu tengah diselidiki oleh satreskrim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/01062022_Ilustrasi-women-abuse_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang polisi berpangkat Bripda tega menganiaya mantan pacarnya, DP (21) di sebuah mobil pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Dalam kejadian itu, Bripda RA itu mengajak serta pacar barunya, UF.
Karena perbuatanya itu, RA dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Informasi yang dikutip TribunGorontalo.com dari Tribun-Timur, Jumat (10/11/2023) kasus itu tengah diselidiki oleh satreskrim.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.
"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Pasca dilaporkan, reskrim Polrestabes Makassar langsung melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
Bripda RA yang bertugas di Polda Sulsel itu melakukan penganiayaan di mobil Suzuki R3 miliknya.
Kronologi yang diceritakan oleh keluarga korban, bahwa penganiayaan dilakukan Bripda RA bersama pacar barunya.
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan Oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh Oknum Polisi RA.
Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.
Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah Desy yang memar.
Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.
Korban Alami Trauma