BPOM Gorontalo

Waspada! BPOM Temukan Obat-obatan Palsu dan Narkoba hingga Kosmetik Racikan di Gorontalo

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa mengatakan bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terdiri dari obat-obatan palsu

TribunGorontalo.com
Ilustrasi obat-obatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menemukan enam kasus perkara obat-obatan tidak layak edar di Provinsi Gorontalo.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa mengatakan bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terdiri dari obat-obatan palsu serta obat-obatan yang termasuk golongan narkoba.

"Obat-obatan palsu tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM," ujar Stevanus kepada TribunGorontalo.com, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: 4 Warga Gorontalo Tertangkap Basah Main Judi Slot Online di Warkop

"Obat-obatan narkoba tersebut merupakan obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," tambahnya.

Selain obat-obatan, BPOM juga menemukan makanan yang kadaluarsa dan kemasan yang tidak layak.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa.
Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa.

Namun, BPOM tidak menemukan makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.

"Makanan yang kadaluarsa dan kemasan yang tidak layak merupakan faktor alami yang terjadi, bukan karena kesengajaan dari penjualnya," kata Stevanus.

Sementara itu, untuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, BPOM Provinsi Gorontalo masih melakukan pembinaan kepada penjual dan peracik kosmetik.

Baca juga: Ikan di Pohuwato Tetap Stabil, Cakalang dan Bubara Turun Harga

"Kami masih melakukan pembinaan kepada penjual dan peracik kosmetik," kata Stevanus.

"Jika dengan pembinaan yang dilakukan, penjual dan peracik masih saja melakukan aktivitasnya, maka akan dilakukan penahanan dan penyitaan kosmetik tersebut," tambahnya.

Nilai ekonomi untuk barang-barang yang dilakukan penindakan oleh BPOM senilai Rp 93.271.500.

Adapun sarana dan prasarana yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 680 sarana dari bulan Januari 2023 hingga Oktober 2023.

"Sarana tersebut termasuk toko-toko sampai dengan puskesmas," tutupnya.

Peredaran Obat Terlarang di Gorontalo

Peredaran ilegal obat  Trihexyphenidyl (THP) di Kota Gorontalo kini mulai marak. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved