Ketua MK Diganti
Suhartoyo Naik Jadi Ketua MK Pasca Anwar Usman Dicopot
Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, kecuali Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, Kamis (9/11/2023).
Pemilihan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup.
Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, kecuali Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat.
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
Pemilihan Ketua MK
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, maka digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih. Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.
Putusan MKMK
Sebelumnya, pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Sebab, ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Diketahui,sebelum jadi Hakim MK, Suhartoyo merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suhartoyo-Ketua-MK-yang-menggantikan-Anwar-Usman.jpg)