Jatanras Gorontalo
4 Warga Gorontalo Tertangkap Basah Main Judi Slot Online di Warkop
Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta berhasil meringkus keempat warga tersebut. Mereka bahkan tak bisa be
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Empat warga pria tertangkap basah saat tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung kopi (warkop) Kota Gorontalo Rabu malam (8/11/2023).
Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta berhasil meringkus keempat warga tersebut. Mereka bahkan tak bisa berkutit.
Sebab, saat didatangi, rata-rata keempat warga ini sedang asik bermain judi slot online. Permainan judi dilakukan melalui ponsel.
"Para terduga pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," tutur Kompol Leonardo kepada TribunGorontalo.com, Kamis (9/11/2023).

Belum ada status hukum yang diterapkan kepada keempat terduga tersebut. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di unit reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Menurut laporan Polresta Gorontalo Kota, masing-masing terduga pelaku ini bermain judi di situs online berbeda-beda.
Judi Online Meresahkan

Praktik judi online saat ini mulai meresahkan, terutama di tengah perkembangan dunia digital yang begitu masif. Bahkan, pemerintah menegaskan komitemennya untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Presiden Joko Widodo secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.
“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 392.652 konten perjudian dari ruang digital nasional.
Jumlah itu terdiri dari 205.910 konten dalam situs, 16.304 konten file sharing, dan 170.438 konten media sosial selama kurun waktu 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tandasnya.
Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online, Menteri Budi Arie telah berkomunikasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler agar tidak memfasilitasi tindak perjudian.
Menkominfo juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.
Bahkan Menkominfo juga meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening bank serta akun pada layanan fintech yang terkait dengan praktik judi online.
“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” tuturnya.
Berkaitan dengan penindakan hukum, Menteri Budi Arie menyerahkan proses tersbeut kepada aparat yang berwenang.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.(*)
Seorang Pria di Gorontalo Lecehkan Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun hingga Hotel |
![]() |
---|
Polisi Cegat Seorang Warga Gorontalo Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu |
![]() |
---|
Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat |
![]() |
---|
10 Kasus Narkoba, Miras, dan Kosmetik Ilegal Terungkap di Gorontalo |
![]() |
---|
Imbauan Kapolres Bone Bolango Terkait Penipuan Bermodus Servis HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.