Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Rancang Perwako Pajak dan Distribusi Daerah, Ada Pasal yang Bakal Dihapus

Badan Keuangan Kota Gorontalo menggelar Rapat Rancangan Perwako untuk Pajak dan Distribusi Daerah.

Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Turunan Perda Pajak dan Retribusi Kota Gorontalo, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Rabu (8/11/2023) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Keuangan Kota Gorontalo menggelar Rapat Rancangan Perwako untuk Pajak dan Distribusi Daerah.

Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Turunan Perda Pajak dan Retribusi Kota Gorontalo, diselenggarakan pada Rabu (16/11/2023), di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Rapat ini dihadiri Kepala Badan Keuangan (Kaban) Kota Gorontalo, Nuryanto, sebagai penyelenggara, kemudian Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Gorontalo.

Nuryanto mengatakan, rapat digelar untuk merancang peraturan wali kota terkait dengan peraturan daerah (perda) yang diupayakan selesai dalam waktu dekat.

"Kita di sini untuk menyusun rancangan Peraturan Walikota terkait dengan pelaksanaan perda yang insha Allah dalam waktu dekat ini akan keluar evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan provinsi," ujarnya.

Ia menambahkan untuk evaluasi dari kemendagri, pihaknya telah menyerahkan hasilnya kepada Pemda Provinsi Gorontalo.

"Hasil evaluasi dari kemendagri sudah diserahkan ke provinsi, untuk kemenkeu masih dalam proses. Sebab masih antri dengan beberapa daerah lain," sambungnya.

Dalam ranperda hasil evaluasi kemendagri disebut terdapat beberapa penyesuaian.

"Ranperda hasil evaluasi Kemendagri meskipun belum resmi. Terdapat beberapa penyesuaian dalam adanya pasal yang dihapus, penambahan pasal, dan harus ada yang dipindahkan pada ketentuan peralihan," terang Nuryanto.

Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menegaskan beberapa hal terkait rancangan Perwako.

Menurutnya, perwako tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan pelonggaran perlu dibahas. Juga tentang besaran persentase NJOP dan dasar pengenaan PBB, serta perhitungan nilai sewa flyer dan reklame.

Baca juga: Titin Dunggio Resmi Terpilih Kembali Jadi Rektor UBM Universitas Bina Mandiri Gorontalo

Kata Ismail, pihaknya berharap perwako dapat segera diselesaikan, demi legalitas pengumpulan pajak dan retribusi tahun 2024. Empat Perwako itu diharapkan selesai sebelum Desember 2023.

"Konsekuensi jika penyusunan ini berlangsung lama, maka akan punya implikasi pada penerimaan 2024. Kalau tidak ada dasar, 2024 berarti kita terhitung melakukan pemungutan yang tidak legal, kecuali kita masih menggunakam peraturan lama," tegasnya.

Selain itu mengenai retribusi daerah, Ismail menyebutkan hal lain yang perlu jadi perhatian utama adalah retribusi Pajak Bumi Gedung (PBG) dan retribusi sampah.

"Sebab PBG bukan hanya untuk penngumpulan uangnya, tapi juga untuk legitimasi bangunannya," jelas Ismail.

Adapun perihal sampah, ia mengatakan perlu dilakukan kajian untuk pemberlakuan retribusi yang sudah berlangsung.

"Retribusi sampah juga besar. Kemarin hitungannya kurang lebih Rp 6 miliar yang tercapai baru Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar. Tapi perlu ada kajian untuk tarif retribusi Rp 20 ribu itu, sudah sesuai dengan pelayanan yang diberikan atau tidak," tutup Ismail.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved