Berita Viral
Bocah Agum Gumelar Hilang Sepekan Ternyata Dibunuh Teman, Tersangka Berusia 12 Tahun Dendam
Tersangka membunuh korban Agum Gumelar (13) seorang bocah SMP di Garut hanya karena terkena bola voli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/perampasan-nyawa-seorang-bocah-di-Garut-yang-tewas-8899.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Bocah berusia 12 tahun tegah membunuh secara sadis temannya.
Tersangka membunuh korban Agum Gumelar (13) seorang bocah SMP di Garut hanya karena terkena bola voli.
Tersangka kesal karena tiga kali terkena hantaman bola voli di bagian kepala
Tersangka dan korban kemudian berenang di Sungai Cimanuk, di kawasan Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Korban ternyata disebut sempat hanyut lalu ditolong oleh tersangka.
Tersangka lalu dendam dan menghabisi temannya sendiri dengan sebilah cutter di bagian leher dan tangan.
Agum Gumelar ditemukan meninggal dunia di Sungai Cimanuk pada Jumat, 3 November 2023 setelah sepekan hilang sejak Senin, 30 Oktober 2023.
"Ya. Kalo dari sementara, ada keterangan seperti itu (sempat menolong korban yang hanyut)," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023).
"Dilakukan penolongan dan tangannya memegang, dan satu lagi menghunuskan cutter, posisinya yang satu (tersangka) di atas, yang satu (korban) di bawah," lanjutnya.
Peristiwa tragis itu kemudian berlalu selama sepekan, keluarga korban sempat melaporkan lalu menyebarkan kabar bahwa anaknya hilang.
Jasad korban kemudian ditemukan sudah dalam keadaan membusuk di pinggir Sungai Cimanuk tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka yang ternyata merupakan temannya sendiri, bahkan satu sekolah dengan korban.
"Ya (mereka) di sekolah yang sama," ucap Ari.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, bocah SMP tersebut sebelumnya sempat bermain voli bersama tersangka.
"Ada rentetan (peristiwa) tadi mulai dari main voli yang bolanya mengenai muka anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak tiga kali," ujarnya