Sidang MKMK

Anwar Usman Terbukti Pelanggaran Berat, Dicopot dari Ketua MK, Dilarang Terlibat Sidang Pemilu

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) bedasarkan putusan yang diketuk dalam sidang pembacaan putusan etik, Sel

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK buntut putusan perkara 90. 

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Terbukti Melanggar Kode Etik, 9 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), MKMK menyatakan para hakim itu terbukti melanggar kode etik.

Putusan itu disampaikan di Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Didampingi oleh Bintan R. Saragih dan Wahidudin Adams sebagai anggota.

MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved