Berita Lokal
3 Calon Rektor Universitas Bina Mandiri Gorontalo, Besok Penentuan Final!
Pemilihan Rektor Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menuju tahap akhir (final).
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Calon-Rektor-Universitas-Bina-Mandiri-UBM-Gorontalo.jpg)
Jika mengacu pada pemilihan rektor yang saat ini sedang berlangsung di UBM Gorontalo, anggota senat menjaring lima orang bakal calon rektor di UBM Gorontalo.
"Sesuai penjaringan itu ada lima bakal calon rektor UBM," ujar Azis Rahman, Ketua Yayasan UBM Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Selasa (7/11/2023).
Setelah ditetapkan oleh senat menjadi bakal calon rektor, maka bakal calon rektor tersebut akan menyampaikan visi misi mereka kepada seluruh civitas yang ada di UBM Gorontalo yang dipimpin oleh Ketua Senat.
"Pada saat penyampaian visi misi itu dihadiri oleh civitas termasuk dipimpin oleh ketua senat dalam sidang senat terbuka. Disitu semua mendengarkan visi misi bakal calon sebelum jadi calon," lanjutnya.
Setelah mendengarkan visi misi, tahapan selanjutnya adalah pemilihan calon rektor dalam sidang senat tertutup.
"Sesuai statuta (peraturan tertinggi di yayasan UBM Gorontalo) senat harus memilih siapa saja yang menjadi calon rektor," imbuhnya.
Kemudian, calon rektor yang telah dipilih oleh senat akan diajukan kepada pihak yayasan UBM Gorontalo untuk menentukan siapa yang menjadi rektor.
"Dari pilihan senat ini maka senat akan mengajukan kepada yayasan untuk dipilih dari hasil penetapan mereka," lanjutnya.
Artinya, anggota senat tidak memiliki hak atau kewajiban dalam memilih rektor, namun senat yang akan menjaring bakal calon rektor.
Sedangkan yang mempunyai hak untuk memutuskan siapa yang menjadi rektor melalui pertimbangan-pertimbangan berada di tangan yayasan.
"Jadi senat sudah menyeleksi bahwa yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang akan menjadi calon rektor, penetapannya ada ditangan yayasan," ujarnya.
Tahapan-tahapan pemilihan rektor ini diadopsi dari berbagai pemilihan-pemilihan rektor di universitas lain yang ada di seluruh Indonesia.
"Jadi kita mengadopsi sistem pemilihan dari universitas lain, contohnya salah satu universitas di Makassar yang dimana senat itu hanya diberikan kewenangan pada posisi penjaringan," jelasnya.
Artinya, senat hanya memiliki hak pada pemilihan rektor hanya pada proses awal dari banyaknya tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Senat yang akan mengumpulkan siapa saja yang ingin menjadi rektor, memeriksa berkas kelengkapan administrasi dan melakukan penjaringan terhadap bakal calon rektor dan menghasilkan tiga calon rektor.