UMP Gorontalo 2024
Kenaikan UMP Gorontalo 2024 Terancam Tertunda Gara-gara Ini
Hal ini karena pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024 terancam tertunda.
Hal ini karena pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sabarudin Mario, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Juknis untuk membahas kenaikan UMP Gorontalo di tahun depan.
"Terkait UMP yang akan digulirkan tahun 2024, kami dari dinas masih menunggu Juknis melalui surat edaran Kemenaker RI. Surat ini yang masih kami tunggu," ujarnya saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Senin (6/11/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa tiap pengajuan kenaikan UMP di tiap daerah itu perlu dikoordinasikan antara pihak pemerintah dan beberapa dewan pengajuan.
Karena juknis tersebut belum turun dari kementerian, maka pengajuan dari pihak buruh maupun pengusaha belum diterima juga.
"Terkait pengajuan masih akan kami rapatkan, dan juknisnya juga masih kami tunggu," jelasnya.
Selain itu, Sabarudin juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan pengajuan kenaikan UMP 2024 tersebut akan dibahas.
"Kami belum bisa pastikan kapan ini akan dibahas. Karena kita masih menunggu Juknis itu," tandasnya.
Sebagai informasi, UMP Gorontalo sendiri tiap tahunnya memiliki kenaikan.
Berikut data kenaikan UMP yang telah dihimpun TribunGorontalo.com dari lima tahun terakhir.
- UMP Gorontalo 2019, Rp. 2.384.020
- UMP Gorontalo 2020, Rp. 2.586.900
- UMP Gorontalo 2021, Rp. 2.788.826
- UMP Gorontalo 2022, Rp. 2.800.850
- UMP Gorontalo 2023, Rp. 2.989.350 (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Demo-buruh-menutunt-kenaikan-upah.jpg)