DCT DPRD Provinsi Gorontalo

Ada Mantan Napi Masuk dalam Daftar DCT Untuk DPRD Gorontalo

Hendri menyebut, bahwa ada beberapa mantan narapidana (eks napi) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Tampak depan kantor KPU Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengungkapkan temuan dalam penetapan Daftar Calon Tetap di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Hendri menyebut, bahwa ada beberapa mantan narapidana (eks napi) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024.

"Sebenarnya kalau mantan terpidana ada beberapa orang yang masuk dalam DCT, tapi itu kan sudah lewat. Kalau mengacu ke putusan mahkamah konstitusi kan dia harus ada jedah lima tahun," ungkap Hendrik kepada TribunGorontalo

Meskipun tidak merinci jumlah eks napi yang terdaftar dalam DCT itu, Hendrik mengatakan, eks napi tersebut telah lolos bersyarat karena telah melampaui batas waktu lima tahun.

"Eks napi ini masuk dalam DCT, tapi mereka itu sudah melewati batas lima tahun, maka itu bisa untuk mendaftar," jelasnya.

2 Bakal Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Gugur Sebelum Masuk DCT

Hendrik Imran mengatakan, dari masa Daftar Calon Sementara (DCS) pihaknya telah menetapkan sebanyak 549 Caleg DPRD.

Namun, saat menuju ke massa DCT pihaknya telah memutuskan untuk mencoret dua Caleg.

"Dari DCS itu ada 549, ke DCT 547. Jadi ada dua orang yang berkurang," ujar Hendrik.

Alasannya, karena pihak Partai Politik (Parpol) sudah tak mengusung lagi kedua Caleg tersebut.

"Rata-rata Parpol sudah tidak mencalonkan lagi, bukan karena persoalan administrasi, memang alasan internal partai," jelas Hendrik tegas.

Ia pun mengaku, dalam masa DCS ke DCT, pihaknya belum menemukan para Caleg pendaftar yang gugur karena alasan ijazah palsu.

Namun bukan berarti dalam masa pengumuman DCT yang akan dimulai hari ini Sabtu 4 November 2023 tidak akan ada pelanggaran terkait administrasi. 

"Sejauh ini untuk ijazah palsu tidak ada tanggapan atau temuan baik dari KPU dan Bawaslu," imbuhnya.

547 Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Ditetapkan dalam DCT

KPU Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 547 Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan seleksi dan verifikasi terhadap calon-calon yang mendaftar.

Kemudian, untuk memastikan bahwa para calon itu telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

"Untuk Penetapan DCT ini telah kami tetapkan tadi melalui rapat pleno yang digelar pukul 14.30 Wita tadi," ujar Hendrik melalui telepon selular.

Setelah dilakukan penetapan, kata Hendrik, pihaknya telah menyerahkan hasil penetepan DCT tersebut ke partai politik dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

"Jumlah calon yang ditetapkan itu 547 DCT untuk daftar Caleg DPRD Provinsi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penetapan DCT, esok hari akan dilakukan pengumuman kepada masyarakat luas melalui media cetak dan elektronik.

Masyarakat pun, diminta untuk menceati dan menelaah terkait para calon yang akan bertarung di DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.

Namun masyarakat hanya diminta untuk mencermati dan tidak diperkenankan untuk melakukan sanggahan

"Jika sudah memasuki massa penetapan DCT, masyarakat tak diperkenankan lagi untuk menyanggah para Caleg yang akan diumumkan pada esok hari," imbuhnya.

Sebab, untuk massa sanggahan, masyarakat telah diperkenankan saat massa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Setelah penetapan DCT memang ruang untuk tanggapan tidak ada. Tetapi, jika masih ada tanggapan-tanggapan terkait dengan dokumen misalnya, maka kami akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti," ucapnya

KPU Provinsi Gorontalo juga berharap agar proses pemilihan legislatif yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan adil. 

Pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan pemilu berlangsung dengan integritas dan transparansi. Sehingga, suara rakyat benar-benar terwakili dalam DPRD Provinsi Gorontalo. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved