VIDEO

VIDEO: Anggota BPK Achsanul Diduga Terima Suap Rp 40 M, Kini Resmi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Karena itu, per hari ini, Jumat (3/11/2023) Achsanul resmi ditetapkan tersangka korupsi proyek BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak Rp 40 miliar diduga mengalir ke Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.

Karena itu, per hari ini, Jumat (3/11/2023) Achsanul resmi ditetapkan tersangka korupsi proyek BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

"Telah ada cukup alat bukti," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Usai ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna pink. Ia keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Sejumlah pegawai kejaksaan terlihat mengawal Achsanul dari gedung. Penetapan tersangka ini membuat Achsanul harus mendekam di Rutan Kejari Jakarta  Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved