Tilang Emisi

Tilang Emisi Belum Diterapkan di Kabupaten Gorontalo

Hal itu disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Gorontalo, Ipda Efendi Pawira, Kepada TribunGorontalo.com, Jum'at (03/11/2023), Efendi menyebut razia

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunJabar
Ilustrasi uji emisi di Balai Kota Bandung, Rabu (26/9/2023). Razia uji emisi gas buang kendaraan akan diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai besok, Rabu 1 November 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Operasi tilang emisi saat ini belum berlaku di Kabupaten Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Gorontalo, Ipda Efendi Pawira, Kepada TribunGorontalo.com, Jum'at (03/11/2023), Efendi menyebut razia tilang emisi belum diberlakukan di wilayah hukum Satlantas Polres Gorontalo.

Tilang emisi adalah razia pendidikan terhadap kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Hal tersebut bertujuan menjaga agar kualitas udara tetap terjaga dari polusi/asap kendaraan.

"Kita hanya sebatas menindaki. Untuk mengetahui apakah kendaraan melanggar emisi itu yang lebih tau adalah Balai Kir, karena mereka ada alatnya," jelas Efendi.

Meski begitu, pendindakan terhadap pelanggar emisi harus dilakukan melalui operasi gabungan. Di mana melibatkan pihak-pihak tertentu yang berwenang dan punya kompetensi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Kir hingga pihak Samsat.

Efendi menyebut jika pihak saat ini hanya rutin melakukan razia umum seperti helm hingga knalpot bising.

"Seperti knalpot bising itu sudah langganan kita hari-hari," tandasnya.

Baca juga: Razia Hunting Kota Gorontalo Tetap Berjalan meski Operasi Patuh Otanaha telah Berakhir

Polda Metro Jaya hentikan tilang emisi

Polda Metro Jaya menghentikan tilang emisi setelah diberlakukan dari 1 November 2023.

Dikutip dari Tribunews.com, Polda Metro menyebut sanksi tilang dinilai tidak efektif.

Razia uji emisi itu sempat diterapkan di beberapa tempat seperti Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam), hingga Jalan Lingkar Luar Meruya.

Nurcholis menjelaskan, kini polisi hanya menyarankan pengemudi memperbaiki kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ungkap Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis pada 11 September kemarin. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved