PEMPROV GORONTALO

Seluruh OPD Pemprov Gorontalo Lagi Diperiksa BPK, Gubernur Minta Diseriusi

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, Jl. Tinaloga No.3, Dulomo Sel., Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, Gorontalo 96123 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, meminta kepada seluruh OPD untuk serius dalam memberikan data dan mengawal pemeriksaan ini.

Ia berharap, pemeriksaan ini dapat menemukan kekurangan-kekurangan yang ada di masing-masing instansi, sehingga dapat diperbaiki.

“Sudah saya sampaikan kepada teman teman OPD untuk serius memberikan data dan mengawal pemeriksaan ini. Sehingga mereka juga paham terhadap kekurangan-kekurangan yang ada di masing masing intansi,” kata Ismail saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022-2023 s.d Triwulan III yang bertempat di kantor gubernuran, Kamis (2/11/2023).

Adapun data-data yang akan diperiksa oleh BPK berkaitan dengan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja modal.

Waktu pemeriksaan sendiri sudah berlangsung sejak tanggal 19 Oktober 2023 kemarin. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 22 November 2023 mendatang.

Kepala BPK Gorontalo, Ahmad Lutfi Rachmatullah mengatakan bahwa seminggu sebelum tanggal 22 November, tim mereka akan menyerahkan temuan-temuan atau catatan kepada OPD masing-masing.

Catatan tersebut diharapkan dapat didiskusikan bersama dan memberikan tanggapan klarifikasi.

“Saya minta kepada teman-teman tim untuk menyampaikan catatan-catatannya seminggu sebelum tanggal 22 November. Catatan ini kami serahkan kepada Bapak-Ibu sekalian untuk dibaca dan diberikan tanggapan klarifikasi,” katanya.

Ia berharap, tanggapan klarifikasi yang diberikan oleh para OPD ini, relevan dengan catatan yang mereka berikan.

Tidak sekadar menggugurkan kewajiban memberi tanggapan balik, karena pada dasarnya Tim Pemeriksa BPK akan mengecek kembali substansi isi klarifikasi.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan bahwa Tim mereka akan selalu berdikusi dengan para OPD sampai catatan yang mereka beri benar-benar diselesaikan. Sebagai akhir, ia mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk selalu berbicara berdasarkan data, agar segala sesuatu berdasarkan aturan yang ada.

“Jadi kalau kami menggunakan data, maka teman teman-teman OPD juga menggunakan data. Di sini, kita tidak menggunakan logika, sehingga data yang berbicara dan aturan yang berbicara,” lanjutnya.

Setelah pemeriksaan di tanggal 22 November, tahapan pemeriksaan BPK Gorontalo akan dilanjutkan pada tanggal 23 November-18 Desember 2023.

Pada tahapan ini adalah penyusunan LHP, kemudian penyerahan LHP akan berlangsung pada tanggal 19 Desember 2023.(*)

ADVERTORIAL

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved