Korupsi BTS Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Diduga Terima Dana Rp 40 Miliar

Penetapan terhadap Achsanul Qosasi tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dianggap telah memenuhi syarat. Sejumlah bukit telah c

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Achsanul Qosasi menggunakan rompi khusus tahanan tindak pidana korupsi. Ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, Jumat (3/11/2023). 

 TRIBUNGORONTALO.COM -- Anggota III BPK, Achsanul Qosasi resmi jadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Jumat (3/11/2023). 

Penetapan terhadap Achsanul Qosasi tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dianggap telah memenuhi syarat. Sejumlah bukit telah cukup. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Dalam  kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo ini, Achsanul Qosasi disangkakan menerima dana sebesar Rp 40 miliar.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan (Achsanul Qosasi)," kata Kuntadi dikutip dari TribunNews. 

Usai ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna pink. Ia keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Sejumlah pegawai kejaksaan terlihat mengawal Achsanul dari gedung. Penetapan tersangka ini membuat Achsanul harus mendekam di Rutan Kejari Jakarta  Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved