Pemilu 2024

Tanpa Pandang Bulu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bakal Copot Baliho Caleg tak Berizin

Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang tidak mengantongi izin dan melanggar estetika tata kota.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi baliho caleg terpasang di pohon 

TRIBUNGORONTALO.COM Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang tidak mengantongi izin dan melanggar estetika tata kota.

Hal itu menjadi topik pembahasan utama antara Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama ketua umum partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat kabupaten.

"Pasca penetapan DCT tanggal 3 November, kita bersama dengan OPD dan perangkat daerah terkait akan melakukan penertiban semua Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkap Alexander Kabaa, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (02/11/2023).

Adapun tujuannya mengundang ketua parpol adalah mensosialisasikan hal-hal yang dianggap menjadi pelanggaran.

Di sisi lain, penerbitan APK juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing parpol atau caleg sebelum ditindaki oleh pihak Bawaslu.

"Karena saat ini belum waktunya kita ini kampanye," tegas Alex dalam ruang sidang.

Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Wahyudin M Akili, menjelaskan secara teknis jenis-jenis pelanggaran pemasangan APK yang akan ditindaki saat penertiban.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pendataan ditingkat kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.

"Pendataan itu bertujuan mendeteksi caleg atau parpol yang alat APK-nya tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan," terang Wahyudin.

Adapun zona larangan pemasangan APK di Kabupaten Gorontalo adalah sepanjang jalan protokol Ahmad A Wahab, yang dimulai dari Jembatan Kayumerah hingga Jembatan Polres Gorontalo.

Meski begitu, Wahyudin percaya jika parpol dan caleg juga akan turut serta melakukan penertiban secara mandiri.

"Jika melanggar, mungkin Satpol-PP yang akan melakukan penertiban," tandasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved