Bawaslu Disidang Kode Etik

Erman Katili Bantah Dakwaan DKPP, Mengaku Namanya Dicatut Parpol PKP Gorontalo

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Gorontalo itu dituding melanggar kode etik. Sebab, dirinya ikut seleksi bawaslu padahal masih berstatus sebagai anggo

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Suasana sidang DKPP di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (26/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Erman Katili membantah dakwaan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik siang tadi, Jum'at (27/10/2023) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Gorontalo itu dituding melanggar kode etik. Sebab, dirinya ikut seleksi bawaslu padahal masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol). 

"Masalah saya berafiliasi dengan partai politik itu hal yang tidak mungkin saya lakukan. Apalagi itu menjadi syarat mutlak [menjadi anggota bawaslu]," kata dia di depan Muhammad Tio Aliansyah, anggota DKPP

Menurut Erman, namanya justru dicatut oleh parpol Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.

"Sebelumnya pengurus partai sudah tau saya tidak lolos pada seleksi Bawaslu Provinsi, tapi setelah itu saya masih ikut seleksi di Bawaslu Kota," terang Erman.

Erman menyebut jika dirinya membuat laporan ke Polres Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dan pencantuman nama secara sepihak.

Erman mengaku jika panitia seleksi Bawaslu Kota Gorontalo adalah penyelenggara yang memiliki integritas tinggi.

Terkahir Erman Katili berharap kepada Ketua Majelis DKPP untuk menolak segala dalih dari pengadu.

"Saya mohon kiranya hal itu bisa ditolak, jika Majelis ada pertimbangan lain, saya mohon putuskan yang seadil-adilnya," tandanya.

Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini tercatat dengan nomor perkara 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Menurut DKPP, perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku.

Dalam sidang tersebut, Lukman Ismail menyebutkan bahwa Erman Katili satu tahun sebelum pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, sudah tidak terafiliasi dengan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk periode 2022-2027 dibuka sejak Juni 2022. 

Artinya, Erman sejak 2021 sudah tidak lagi menjadi anggota PKP Provinsi Gorontalo. 

Padahal, dalam syarat pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, calon minimal sudah mundur dari parpol dalam lima tahun sebelum mencalonkan diri. 

Dalam poin 9 syarat pendaftaran tertulis: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 

Inilah yang menjadi poin yang ditegaskan para pengadu kepada DKPP saat sidang kode etik tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved