WNA Dideportasi dari Gorontalo

BREAKING NEWS Ketahuan Jualan Terpal, 3 WNA Asal Vietnam Dideportasi dari Gorontalo

Tiga Warga Negara Asing asal Vietnam dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya) dari Gorontalo.

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
Freepik
Ilustrasi WNA Dideportasi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tiga Warga Negara Asing asal Vietnam dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya) dari Gorontalo.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit, WNA itu tertangkap melakukan kegiatan di luar izin.

Joni menjelaskan, awalnya pihak imigrasi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ketiga warga Vietnam itu berjualan di Kabupaten Gorontalo.

“Beberapa hari kemarin, kami melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Joni Rumagit kepada TribunGorontalo.com, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Kakanim mengatakan, izin yang diberikan kepada tiga WNA Vietnam tersebut adalah sebatas izin wisata. Sehingga, aktivitas itu dianggap ilegal.

“Kalau melihat izin yang diberikan ke mereka kan, hanya wisata. Jadi tidak boleh melakukan kegiatan lain seperti bekerja dalam hal ini berjualan. Sebab, berarti mereka telah mendapat keuntungan,” kata Joni.

Sejak mendapat informasi dari masyarakat, Joni mengatakan, pihaknya segera turun untuk bservasi lapangan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami langsung turun ke lapangan. Kami jaksik (penjajakan fisik) dan pemantauan," ujarnya.

Baca juga: Soal Isu 25 TKA Ilegal di Tanjung Karang, Imigrasi Gorontalo: Semuanya Sudah Mutasi

WNA itu pun tertangkap tangan sedang menjual terpal di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dijelaskan Joni, dalam pengawasan orang asing di Gorontalo, pihak keimigrasian berkolaborasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Baik dari Penegak Hukum, TNI/POLRI, Bakesbangpol, Bea Cukai, Pariwisata, Kemenag, dan instansi lainnya.

"Berkoordinasi, berkolaborasi, juga bersinergi mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di Provinsi Gorontalo dengan memastikan mereka berkegiatan sesuai dengan izin yang diberikan,” jelas Joni.

Dengan melakukan tindakan yang terukur, Joni Rumagit mengatakan TIMPORA berupaya untuk melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang ada. Termasuk dalam kasus deportasi 3 WNA Vietnam ini.

“Tindakan yang kami lakukan tentu harus terukur. Kalau dia melakukan pelanggaran dari izin yang ada, maka kami akan melakukan tindakan sesuai bukti yang ada," ungkapnya.

Saat ini mereka menyelidiki apakah ada kegiatan yang mengganggu kondusifitas di wilayah Provinsi Gorontalo.

"Ternyata tidak. Lalu kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Vietnam, dan keluarga mereka, lalu kami deportasi.” tandas Joni Rumagit.

 

(TribunGorontalo.com/Rafiqatul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved