WNA di Gorontalo

Ada 107 WNA Tinggal di Gorontalo, Mulai Izin Kunjungan hingga ITAS Perairan

Tercatat sebanyak 107 Warga Negara Asing (WNA) tinggal di Gorontalo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjabarkan rincian jumlah

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 107 Warga Negara Asing (WNA) tinggal di Gorontalo pada Oktober 2023.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Gorontalo, Joni Rumagit menegaskan bahwa, pihak keimigrasian selalu mencatat jumlah WNA yang masuk ke Gorontalo

“Saat ini, dalam hal data jumlah WNA dan data keimigrasian lainnya, kami, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, melaporkan sesuai pencatatan sistem yang ada. Jadi data itu sesuai sistem, setiap hari dapat berubah,” kata Joni Rumagit.

Joni Rumagit mengatakan bahwa pihak keimigrasian bekerja bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dari berbagai unsur, demi menciptakan kondusifitas di Gorontalo.

“Kalau untuk pengawasan WNA, kami Imigrasi Gorontalo itu selalu bersama dengan Tim Pora, baik dari Penegak Hukum, TNI/POLRI, Bakesbangpol, Bea Cukai, Pariwisata, Kemenag, dan instansi lainnya berkoordinasi, berkolaborasi, juga bersinergi mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di Provinsi Gorontalo, dengan memastikan mereka berkegiatan sesuai dengan izin yang diberikan,” terangnya.

Joni menambahkan, jika memang ditemukan WNA beraktivitas tidak sesuai izin yang diberikan, maka  Tim Pora akan memberikan imbauan tentang aturan yang berlaku, kemudian memberi peringatan, dan jika diperlukan, kata Joni, mereka akan tindakan yang terukur. 

Kata Joni, Tim Pora akan mengidentifikasi mana yang termasuk pelanggaran, mana yang merupakan kejahatan. Sehingga, setiap instansi yang diberikan kewenangan menurut Undang-Undang, akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kalau pidana umum, ke ranah POLRI, kalau pidana khusus seperti mengenai keimigrasian, atau kekarantinaan, bea cukai, itu ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), sehingga yang akan menangani menerapkan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Tapi kalau hukum umum lainnya, akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Joni Rumagit

Data tersebut dijabarkan dalam dua kategori klasifikasi yakni data orang asing berdasarkan jenis izin tinggal, dan data orang asing berdasarkan maksud kedatangan.

1. Data Orang Asing Berdasarkan Jenis Izin Tinggal

Izin Tinggal Kunjungan

  • Kota Gorontalo : 8 orang
  • Kabupaten Gorontalo : 6 orang
  • Kabupaten Gorontalo Utara : -
  • Kabupaten Boalemo : -
  • Kabupaten Bone Bolango : -
  • Kabupaten Pohuwato : -

Jumlah : 14 orang

Izin Tinggal Terbatas

  • Kota Gorontalo : 8 orang
  • Kabupaten Gorontalo : 7 orang
  • Kabupaten Gorontalo Utara : 28 orang
  • Kabupaten Boalemo : -
  • Kabupaten Bone Bolango : 15 orang
  • Kabupaten Pohuwato : 9 orang

Jumlah : 67 orang

Baca juga: Ketahuan Jualan Terpal, 3 WNA Asal Vietnam Dideportasi dari Gorontalo

Izin Tinggal Tetap

  • Kota Gorontalo : 10 orang
  • Kabupaten Gorontalo : 2 orang
  • Kabupaten Gorontalo Utara : -
  • Kabupaten Boalemo : -
  • Kabupaten Bone Bolango : -
  • Kabupaten Pohuwato : -
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved