Pemerintah Gorontalo Akan Tertibkan Atribut Kampanye yang Berseliweran di Jalanan
Namun terpantau beberapa partai politik (parpol) dan caleg, telah lebih dulu memasang alat peraga kampanye (APK) berupa banner, flayer dan baliho di b
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot ) Gorontalo melalui Kesbangpol dan Bawaslu Kota Gorontalo akan tertibkan baliho caleg yang tidak mengantongi izin.
Kontestasi pemilu 2024 merupakan ajang bagi calon legislatif (caleg) untuk mempromosikan diri.
Namun terpantau beberapa partai politik (parpol) dan caleg, telah lebih dulu memasang alat peraga kampanye (APK) berupa banner, flayer dan baliho di beberapa tempat.
"Masa kampanye ini nanti dimulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 mendatang," ujar Herlina Antu, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Menurutnya penindakan untuk parpol dan caleg yang telah lebih dulu memasang APK belum termaktub dalam PKPU.
"Namun mereka (parpol dan caleg) bisa kita tindaki melalui Peraturan Walikota (Perwako) No. 17 tahun 2010 tentang izin penempatan reklame," ungkapnya.
Dalam Perwako tersebut, telah diatur secara detail terkait mekanisme dan ketentuan pemasangan reklame promosi usaha/produk hingga urusan politik.
Selaha satu ketentuan dalam Perwako tersebut adalah larangan pemasangan baliho/reklame di sekitar ruas tiga jalan utama, yakni ; Jalan, Jenderal Sudirman, Jalan Prof. DR. Hi. John Ario Katili, dan Jalan Hi. Nani Wartabone.
Berdasarkan pantauan tribungorontalo.com, beberapa baliho justru dipasang disalah satu ruas jalan yang dilarang.
"Tiga jalan itu hanya diperbolehkan memasang di Billboard (reklame tetap)," terang Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kota Gorontalo, Feri Dunggio, Selasa (24/10/2023).
Feri mengaku sejauh ini hanya ada satu caleg yang mengantongi izin dari Kesbangpol Kota Gorontalo dalam hal pemasangan APK.
"Kita memberi izin asalkan sesuai dengan ketentuan dan arahan dari Perwako tersebut," jelasnya.
"Sebelumnya juga kita sudah melayangkan surat kepada parpol mengenai mekanisme dan ketentuan pemasangan APK," tambahnya.
Dalam waktu dekat Feri mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gorontalo untuk melakukan penertiban.
Feri menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan pemantauan terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.
"Penertiban adalah kewenangan pihak Pemerintah Kota, Kesbangpol hanya bagian administratif dan sifatnya berkoordinasi dengan Bawaslu. Mungkin satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang akan melakukan penindakan dan penertiban," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-simpang-empat-Jl-HB-Jassin-Kota-Gorontalo.jpg)