Kabupaten Gorontalo
Oknum ASN Gorontalo jadi Tersangka usai Menjual Kendaraan Jaminan di Perusahaan Pembiayaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo terjerat kasus penjualan kendaraan yang jadi jaminan di perusahaan pembiayaan.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-Yunlia-Asri-Uno-47.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo terjerat kasus penjualan kendaraan yang jadi jaminan di perusahaan pembiayaan.
ASN bernama Yunlia Asri Uno (47) itu berdomisili di Kabupaten Bone Bolango itu kini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/10/2023).
Polisi menjemput Yunlia di rumah orang tuanya di Desa Olohuta Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka mengajukan pinjaman di perusahaan pembiayaan.
"Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk sebagai jaminan," kata Leonardo.
Kemudian, Yunlia menjual kendaraan jaminan itu tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Tindakan wanita 47 tahun itu baru terungkap setelah ia menunggak pembayaran.
"Jadi kendaraan jaminan ini pelaku jual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan," jelasnya.
Pihak pembiayaan pun mengalami kerugian hingga Rp 235 Juta. Mereka langsung melaporkan Yunlia ke pihak berwajib.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana," tutup Leonardo.