Pemilu 2024

Masyarakat Gorontalo Diminta tak Segan Laporkan Pelanggaran Pemilu, Begini Caranya

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Barat, Kota Gorontalo menggelar kegiatan bincang santai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Bincang Santai Panwascam Kota Barat di warung kopi Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kota Gorontalo, Minggu (22/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Barat, Kota Gorontalo menggelar kegiatan bincang santai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sejalan dengan topik diskusi, Panwascam Kota Barat mengangkat tema gerakan masyarakat pengawas partisipatif (Gempar).

Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu warung kopi, Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kota Gorontalo, Minggu (22/10/2023).

Syurahbil Abubakar, Ketua Panwascam Kota Barat menjelaskan kegiatan tersebut berdasar atas rendahnya angka partisipasi masyarakat.

Peserta pada kegiatan ini diketahui berasal dari kalangan pemuda Molosipat W dan masyarakat umum.

Sejauh ini menurut Syurahbil, ada banyak jenis pelanggaran pemilu yang belum tersosialisasikan kepada masyarakat.

"Selain black campaign dan money politic, masih banyak lagi jenis pelanggaran lainnya," ungkap Syurahbil.

Sehingga menurutnya, selain tugas dari Bawaslu dan panitia pengawas, masyarakat juga diminta tak segan melaporkan segala jenis temuan pelanggaran pemilu.

Caranya adalah menemui Panwascam setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

"Temuan-temuan itu harus sesuai dengan fakta lapangan yang mendukung," terangnya.

Saat sesi tanya jawab, Majid sebagai salah satu peserta mempertanyakan dua hal mendasar tentang pelanggaran pemilu, yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Bagaimana jika anak ASN turut aktif dalam mensosialisasikan salah satu caleg, apa itu jadi pelanggaran?" tanya dia.

Beberapa pemateri menjawab dengan sudut pandangnya masing-masing.

"Benang merahnya adalah ya silakan saja, selagi itu bukan perintah dari orang tuanya tidak masalah," terang Syurahbil saat menjawab.

Syurahbil menuturkan bahwa kalaupun hal itu diperintahkan oleh orang tuanya, maka pelapor/pengadu harus siap dengan bukti-bukti yang kuat.

"Dalam hal ini kita bertugas berdasarkan aturan, tidak asal vonis apalagi main tangkap," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved