Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keponakan Korban yang Sempat Jadi Saksi Kunci
Danu merupakan saksi kunci kasus ini. Ia sempat diperiksa sebanyak 16 kali oleh penyidik, tetapi keterangannya selalu berubah-ubah.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rumah-Tuti-Suhartini-dan-Amalia-Mustika-Ratu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Setelah dua tahun menjadi misteri, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemui titik terang.
Polda Jawa Barat menetapkan M Ramdanu alias Danu, keponakan korban, sebagai tersangka.
Danu merupakan saksi kunci kasus ini. Ia sempat diperiksa sebanyak 16 kali oleh penyidik, tetapi keterangannya selalu berubah-ubah.
Bahkan, Danu sempat menuduh suami korban, Yosef, sebagai pelaku pembunuhan.
Namun, pada Selasa (17/10/2023), Danu akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap kebenaran.
Ia mengakui bahwa dirinya mengetahui siapa pelaku pembunuhan tersebut.
"Danu sudah berjanji kepada pihak keluarga korban termasuk ke saya sendiri selaku kuasa hukum, akan membeberkan semuanya tanpa ada yang akan ditutup-tutupi lagi," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Taufan mengatakan, Danu telah menceritakan kebenarannya kepada keluarga korban.
Keluarga korban pun kaget dan mendukung Danu untuk mengungkap kasus tersebut.
"Keluarga sangat kaget mendengar cerita sesungguhnya dari Danu dan mendukung Danu untuk membongkar kasus pembunuhan keji tersebut," kata Taufan.
Taufan juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap Danu dan keluarganya.
Kasus Memanas Kembali
Polisi mulai mengungkap peran dari masing-masing pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu, Yosef suami sekaligus ayah dari korban, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin, dan Abi anak dari Mimin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, Yosef meminta Danu untuk ditemani ke rumah korban pada saat kejadian.
"Dari Danu sendiri ini dia yang pertama diminta oleh Yosef untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia menunggu di garasi kemudian diminta mengambil alat golok," ujar Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Setelah itu, Danu tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah dan hanya mendengar suara teriakan dari salah satu korban.
"Dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban, namun setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Surawan, empat pelaku masih belum mengakui perbuatannya.
"Namun ada bukti yang kuat dari Yosef atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa Yosef ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan Danu," ucapnya.
Dalam kasus ini, Danu menjadi tersangka pertama yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya saat itu.
"Menurut pengakuan dia (Danu), bukan eksekutor. Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya.
Polisi Masih Dalami Peran Masing-Masing Pelaku
Polisi masih terus mendalami peran dari masing-masing pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Kita masih terus mendalami peran masing-masing pelaku," kata Surawan.
Surawan mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut," katanya.(*)