Gara-gara Gosip Pelakor, Kepala Puskesmas Sipatana Gorontalo Terancam Penjara
Ia dilaporkan oleh seorang stafnya berinisial FP yang merasa nama baiknya dicemarkan sebagai perebut suami orang.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-10-17_Puskesmas-Sipatana-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo, Rahmawaty Abdul Gani (RAG), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Seorang ASN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kota Utara pada Kamis (12/10/2023).
Informasinya, Rahmawaty dilaporkan oleh seorang stafnya berinisial FP yang merasa nama baiknya dicemarkan sebagai perebut suami orang (pelakor).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan penetapan tersangka Rahmawaty berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan unsur pidana dalam kasus ini," kata Leonardo, Selasa (17/10/2023).
Menurut Leonardo, kasus ini bermula saat Rahmawaty menyampaikan kepada beberapa stafnya bahwa akan ada pegawai baru yang akan pindah tugas ke Puskesmas Sipatana.
Rahmawaty Abdul Gani menyebut pegawai baru tersebut sebagai perebut suami orang (pelakor).
Menurut Leonardo, Rahmawaty saat itu mengatakan “Yang mo pindah kamari **** ini pelakor dia. Hati-hati Ngoni laki-laki (yang akan pindah ke sini itu perebut laki orang. Kalian laki-laki, hati-hati."
FP, yang merasa nama baiknya dicemarkan, kemudian melaporkan Rahmawaty Abdul Gani ke polisi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Rahmawaty Abdul Gani sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan akan segera menjadwalkan pemeriksaan," kata Leonardo.(*)