Pilpres 2024
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres- Cawapres
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin dalam sidang kali ini membacakan putusan terkait gugatan usia usia minimal capres-cawapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman-8889.jpg)
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
2 Hakim MK Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
Di mana, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim MK, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.
Dalam hal ini, terdapat dua hakim yang menyatakan perbedaan perndapat atau dissenting opinion, sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi Suhartoyo
2. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
Bagi MK, yang paling penting adalah tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.
Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.
Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.
Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.
Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres
Beriut adalah kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini diputuskan oleh MK.
Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.