Pengendara Tidak Pakai Helm Merupakan Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak di Gorontalo
Data dari Ditlantas Polda Gorontalo mencatat, ada sebanyak 2.909 pelanggaran tidak menggunakan helm pada tahun 2022.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-perlimaan-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm menjadi pelanggar lalu lintas terbanyak di Gorontalo sepanjang tahun 2022.
Data dari Ditlantas Polda Gorontalo mencatat, ada sebanyak 2.909 pelanggaran tidak menggunakan helm pada tahun 2022.
Pelanggaran tersebut disusul oleh pelanggaran surat-surat kendaraan dengan jumlah 2.202 pelanggaran, pelanggaran kelengkapan kendaraan dengan jumlah 957 pelanggaran.
Juga pelanggaran muatan berlebih dengan jumlah 856 pelanggaran.
Pelanggaran lainnya yang juga cukup banyak terjadi di Gorontalo pada tahun 2022 adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan jumlah 596 pelanggaran.
Kemudian melanggar rambu lalu lintas dengan jumlah 521 pelanggaran, melawan arus dengan jumlah 89 pelanggaran, penggunaan ponsel saat berkendara dengan jumlah 30 pelanggaran, dan pelanggaran lainnya dengan jumlah 209 pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas di Gorontalo disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.(*)