IRT Gorontalo Jadi Bandar Judi Online, Sempat Buang HP untuk Mengelabui Polisi
FY diamankan di rumahnya di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (11/10/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20231012_IRT-Togel-Judi-Online_Polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FY (34) di Gorontalo diamankan oleh Polresta Gorontalo Kota karena menjadi bandar judi togel online.
FY diamankan di rumahnya di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (11/10/2023).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah handphone merek Samsung A12 berwarna biru dan sejumlah uang yang telah diisi di akun judi milik pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
"Laporan dari masyarakat itu menjelaskan, bahwa FY sering melakukan permainan judi online jenis togel," jelas Leonardo.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang handphone miliknya di bawah ranjang. Namun, polisi berhasil menemukannya.
"Pelaku FY sempat membuang handphone (HP) miliknya di bawah ranjang, namun tim berhasil menemukannya," imbuhnya.(*)