Viral Gorontalo
Polisi Gorontalo Alami Kendala Penyelidikan Kasus Penganiayaan Remaja karena Korban Tuna Wicara
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo tengah mendalami kasus penyiraman air keras kepada remaja penyandang disabilitas, Idad Datau (18).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2062022-Penganiayaan-siswa-gorontalo-ilustrasi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengalami kesulitan menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada remaja penyandang disabilitas, Idad Datau.
Remaja 18 tahun itu sempat dianiaya tiga orang siswa di sekolah menengah Limboto Barat.
Setelah mengetahui anaknya dianiaya, Niya Yasin (38) segera melaporkannya ke Polsek Limboto Barat.
Korban kini tengah ditangani Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo.
Kasi Humas Polda Gorontalo, AKP Gunawan mengungkapkan Polres Gorontalo tengah mendalami kasus tersebut.
Meski sebelumnya telah diketahui ketiga tersangkanya, kata Gunawan, ada kendala yang sedikit menyulitkan untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Lakalantas Sepeda Motor Vs Bentor, TNI Gorontalo Berhamburan Keluar
"Sejauh ini kita belum bisa komunikasi dengan korban," ungkap Gunawan kepada TribunGorontalo.com, Rabu (11/10/2023).
Pasalnya, korban merupakan tuna wicara. Hal ini yang menjadi kendala sementara pengembangan kasus.
"Kita masih koordinasikan dengan ahli tuna wicara, karena kesaksian dari korban sampai saat ini kita belum tahu," tandasnya.