Ketua hingga 4 Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Disidang Kode Etik oleh DKPP RI, Ini Alasannya

Selain Idris, 4 anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo juga ikut disidang DKPP RI pada hari yang sama di ruang KPU Provinsi Gorontalo. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Potret sidang kehormatan DKPP. Rencananya, DKPP akan memeriksa 9 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Sanghine, mengubah status verifikasi partai politik (parpol). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Jumat 6 Oktober 2023. 

Selain Idris, 4 anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo juga ikut disidang DKPP RI pada hari yang sama di ruang KPU Provinsi Gorontalo. 

Laporan DKPP, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu untuk menindaklanjuti perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023.

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya.

Para Pengadu mengadukan Idris Usuli, serta empat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad.

Kelima nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai V.

Dalam pokok aduan, Para Teradu didalilkan tidak mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat dan berita media massa dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota  Gorontalo.

Calon anggota yang kini telah dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 itu bernama Erman Katili. Ia diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik saat mendaftar. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved