Kasus Pelecehan Dosen

Alasan Mantan Dosen UNG Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kekerasan ke Dosen Wanita 

Kepolisian Polda Gorontalo belum dilakukan penahan terhadap mantan oknum dosen UNG yang diduga lakukan kekerasan seksual kepada dosen perempuan

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko 

"Setelah kami panggil, pelaku memundurkan diri, tapi belum jelas alasan pengunduran dirinya," kata Amalia.

Pemunduran diri pelaku tersebut, diduga untuk menghindari sanksi yang akan diberikan oleh pihak kampus.

Namun demikian, pihak kampus sendiri tak menerima pengunduran tersebut dan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi untuk mengeluarkan oknum dosen tersebut.

"Jadi SK yang dikeluarkan oleh pihak kampus itu yakni pelaku dikeluarkan sebagai dosen, dan pelaku merupakan dosen kontrak," tandasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved