Kasus Pelecehan Dosen
Alasan Mantan Dosen UNG Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kekerasan ke Dosen Wanita
Kepolisian Polda Gorontalo belum dilakukan penahan terhadap mantan oknum dosen UNG yang diduga lakukan kekerasan seksual kepada dosen perempuan
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Kepolisian Polda Gorontalo belum dilakukan penahan terhadap mantan oknum dosen UNG yang diduga lakukan kekerasan seksual di kampus.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, mengatakan memang pihaknya telah melakukan penetapan tersangka namun pihaknya belum melakukan penahanan.
"Itu sedang berjalan karena untuk memeriksa hal-hal seperti itu juga memang harus diperlukan satu pemantau dan pemeriksaan psikiatrikum, " Jelas Nur Santiko pada Kamis 5/10/2023
Pemeriksaan psikiatrikum ini dilakukan guna mencari pembuktian lain untuk tersangka.
Kendala lain untuk melakukan pemeriksaan psikiatrium itu kurangnya ahli tersebut di Gorontalo.
"Karena terkait kejiwaan dan sebagainya ini tidak sesederhana itu, pembuktiannya mudah tapi proses untuk mempertemukan kadang-kadang (sulit) ada ahli psikiatrikum Gorontalo cuma satu. Sementara beliau juga mengajar di Manado. Mau memeriksa bulan depan harus dari sekarang, Nah itulah masalah," ujar Dirkrimum Polda Gorontalo
Penetapan tersangka lebih dilakukan sebagai bentuk upaya agar terduga pelaku tidak menghilang atau pun melarikan diri.
Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan guna mencari bukti lain.
Adapun insiden pelecehan ini terjadi pada sekitar Februari 2023 dan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi. Sehingga, memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan dan keamanan bagi para akademisi di kampus tersebut.
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNG, Lia Amalia turut mengungkap kasus pelecehan seksual ini.
Kata Amalia, saat korban merasa dilecehkan oleh oknum dosen tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak Satgas UNG.
"Yang jelas ada korban, dan dia melaporkan kekerasan seksual yang dia terima dari si pelaku," ungkap Amalia kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon.
Amalia menjelaskan, bahwa oknum dosen yang melakukan pelecehan tersebut merupakan senior dari korban.
Adanya kasus pelecehan ini, tim Satgas PPKS UNG pun langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Usai dilakukan pemanggilan, pelaku pun langsung memundurkan diri sebagai dosen di UNG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.