Provinsi Gorontalo
2.432 Kendaraan Terjaring UPPKB Molotabu Gorontalo per September 2023
Tercatat sejak Januari-September 2023, sebanyak 2.432 kendaraan barang telah ditindaki Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Petugas-UPPKB-Molotabu-saat-menindaki-kendaraan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tercatat sejak Januari-September 2023, sebanyak 2.432 kendaraan barang telah ditindaki Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Berdasarkan data yang dirilis oleh UPPKB Molotabu per September 2023, secara akumulatif penindakan tersebut berasal tiga jenis penindakan, yakni tilang kepolisian, surat peringatan dan penundaan perjalanan.
Sebanyak 26 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, 1.418 mendapat surat peringatan (SP),dan penundaan perjalanan bagi 988 kendaraan.
"Kita disini bekerja dengan stakeholder lainnya, sehingga penindakan bisa dilimpahkan ke pihak yang berwenang seperti kepolisian maupun dinas perhubungan setempat," ujar Hamid, Pengawas UPPKB Molotabu, Minggu (1/10/23).
Lebih lanjut data penindakan tersebut berasal dari tiga jenis pelanggaran utama, yakni daya angkut, dokumen dan kelengkapan administrasi, serta tata cara muat barang.
Tercatat sebanyak 360 kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut dan 18 kendaraan bermasalah dengan tata cara muat barang.
Jenis pelanggaran paling besar berasal dari masalah kelengkapan dokumen dan administrasi kendaraan.
Sebanyak 1.050 kendaraan yang administrasi dan dokumen kendaraannya belum memenuhi ketentuan.
Meski begitu kata Hamid, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi kepada pengendara yang kelengkapan administrasinya belum memadai.
"Untuk kendaraan barang itu harus ada dokumen KIR kendaraan, kemudian STNK maupun SIM bagi sopir," jelasnya.
Baca juga: Penerbangan Lion Air Rute Gorontalo-Makassar Delay, Penumpang Diberi Snack dan Mineral Gelas
Persyaratan keluar masuk Gorontalo
Kendaraan barang yang keluar-masuk Provinsi Gorontalo diminta untuk melengkapi administrasi dan dokumen kendaraan.
Menurut Hamid, pada prinsipnya setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib melengkapi segala dokumen kendaraan.
Lebih khusus UPPKB yang secara vertikal berada dalam naungan Kementerian Perhubungan RI.
Fungsi utama dari UPPKB sendiri adalah melakukan pengawasan dan penindakan kendaraan barang.