Ryan Kono Kaget Kasatpol PP Kota Gorontalo Ditangkap Karena Korupsi Uang Perjalanan Dinas
Respon kaget Ryan ini, diungkapkan usai menghadiri rapat koordinasi terkait Festival Kota Tua berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Jumat (2
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20230929_Kasatpol-PP-Mulky-Datau.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono mengaku kaget saat mendengar kabar Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) ditangkap karena tilep uang perjalanan dinas.
Respon kaget Ryan ini, diungkapkan usai menghadiri rapat koordinasi terkait Festival Kota Tua berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Jumat (29/9/2023).
"Saya juga kaget itu dan saya baru baca," ujarnya singkat kepada TribunGorontalo.com.
Secara pribadi, Ryan mengaku turut prihatin atas penetapan tersangka Kasatpol PP Gorontalo itu.
Menurutnya, perilaku yang diduga dilakukan oleh Kasatpol PP itu tidaklah baik. Terutama, aksi Pungli yang dilakukan.
Baca juga: Mulky Datau Kasatpol PP Kota Gorontalo Tersangka Pungli Punya Kekayaan Rp 743 Juta
"Kalau saya baca headlinenya, ya tidak baiklah pungli-pungli itu," imbuhnya.
Meskipun begitu, Ryan mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.
"Tentu kami menghormati proses hukum yang ada," jelasnya.
Ditanya langkah ke depan oleh Pemkot Gorontalo terkait kasus ini, Ryan belum bisa berkomentar.
"Saya belum bisa berkomentsr dengan hal ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasatpol PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau (Mulky) terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana perjalanan dinas.
Mulky diduga memerintahkan tenaga honorer Satpol PP, NM (42), untuk mengumpulkan uang dari personel Satpol PP yang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Sidharta, Kamis, 29 September 2023.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Mulky diduga memberikan perintah pada NM untuk mengumpulkan uang dari personel Satpol PP yang mengikuti kegiatan monev.
Para personel yang merasa keberatan diminta untuk menghadap Mulky. Namun, mereka akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada NM.