Demo Penambang Pohuwato

Polda Gorontalo Diminta tak Perlakukan Tersangka Unras Pohuwato Seperti Teroris

Hal itu diungkapkan Ali Rajab, kuasa hukum dari 3 tersangka kasus unras di Pohuwato kepada TribunGorontalo.com, Jumat (29/9/2023). 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ali Rajab (kanan) meminta Polda Gorontalo tak perlakukan tersangka unras Pohuwato seperti teroris. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kuasa hukum meminta Polda Gorontalo tak memperlakukan tersangka unjuk rasa (unras) Pohuwato seperti teroris. 

Hal itu diungkapkan Ali Rajab, kuasa hukum dari 3 tersangka kasus unras di Pohuwato kepada TribunGorontalo.com, Jumat (29/9/2023). 

Secara administratif, Ali Rajab menjelaskan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/DLF/IX/2023.

Ia mendampingi 3 tersangka bernama Deden Ahmad, Rizal Lasantu, dan Ramin Igirisa. 

Menurut Ali, aturan ‘aneh’ diterapkan Polda Gorontalo dalam melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. 

“Polda Gorontalo melarang Tersangka kasus kerusuhan Pohuwato untuk dijenguk pihak keluarga,” katanya. 

Bahkan mirisnya, nyaris satu minggu tersangka ditahan, beberapa ada yang belum pernah bertemu keluarganya. 

Kata Ali, tersangka kerusuhan di Kabupaten Pohuwato bukan tersangka kasus terorisme yang bisa dirampas hak-haknya oleh negara.

Apalagi kata dia, keluarga tersangka berkunjung sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Rutan yakni di Hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 – 15.00 wita.

“Anehnya mereka ditolak bertemu dan petugas hanya mau menerima bawaan dari pihak keluarga untuk disampaikan kepada tersangka yang ditahan,” katanya. 

Larangan ini bertentangan dengan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa pada Pasal 60 yang berbunyi: 

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

“Sikap Mapolda Gorontalo ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia,” tegas Ali.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TribunGorontalo.com berupaya meminta keterangan Polda Gorontalo terkait larangan kunjungan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, bahwa hingga kini tersangka kasus unras di Pohuwato telah mencapai 30 orang. 

Angka ini diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Setidaknya dalam catatan TribunGorontalo.com, Polda Gorontalo sudah 3 kali melakukan penetapan tersangka. 

Tahap pertama 5 orang, lalu 21 orang, terakhir ketambahan 4 orang. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved