Kota Gorontalo
Terbukti Pemakai Ganja, Polisi Ringkus 2 Warga Kota Gorontalo
Polisi meringkus dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja di Gorontalo. Keduanya merupakan warga Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
IR juga mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari AGM senilai Rp 500 ribu.
Selain itu, AGM juga mengakui, bahwa barang bukti yang ditemukan dari IR dibeli darinya.
AGM mendapatkan ganja tersebut dari akun Facebook Panglima Kumbang dengan harga Rp. 750 Ribu.
"Jadi mereka berdua ini memang saling mengenal. Saat diinterogasi keduanya mengakui atas kepemilikan barang tersebut," imbuhnya.
Dijelaskan Ade, bahwa kedua tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA.
Baca juga: 3 Fokus Utama Pemprov Gorontalo dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Adapun barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
- 1 pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper.
- 1 pack kertas pembatas
- 1buah plastik berwarna orange
- 1 buah plastik berwarna hitam
- 1 buah Tas berwarna hitam
- 1 buah kotak kaleng
- 1 buah pembungkus rokok SAMPOERNA yang diduga berisi satu linting Narkotika jenis Ganja
- 1 buah kotak kaleng yang diduga berisi satu linting Ganja
- 1 lembar kertas berwarna putih yang diduga berisi Ganja
- 2 membar kertas warna coklat yang diduga berisi Ganja
- 1 sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja.
(TribunGorontalo.com/Husnul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2-Warga-Kota-Gorontalo-pemilik-ganja-ditahan-di-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)