Kota Gorontalo

Terbukti Pemakai Ganja, Polisi Ringkus 2 Warga Kota Gorontalo

Polisi meringkus dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja di Gorontalo. Keduanya merupakan warga Kota Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
2 Warga Kota Gorontalo pemilik ganja ditahan di Polresta Gorontalo Kota 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Polisi meringkus dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja di Gorontalo. Keduanya merupakan warga Kota Gorontalo.

Tersangka pertama berinisial IR (32) berdomisili di Jalan Banteng, Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo. Sementara tersangka dua berinisial AGM (41) tinggal di Deda Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa anggota Satres Narkoba telah melakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. 

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Riki Purnawan Parmo bersama timnya menangkap IR yang diduga memiliki ganja.

Penangkapan IR berlangsung di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 18.30 Wita.

Setelah dilakukan interogasi terhadap IR, kata Ade, tersangka satu mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya.

"Saat kita melakukan pemeriksaan, ternyata IR membeli barang ini dari salah satu tersangka lagi, yang bermukim di Bone Bolango," ujar Ade.

Setelah kepolisian melakukan pengembangan informasi dari pengakuan IR, keesokan harinya, tim Satres Narkoba pun melakukan penangkaPan terhadap tersangka dua yaitu AGM.

"Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (14/9/2023), tim kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial AGM," ungkap Kapolresta. 

Pasca mengamankan kedua tersangka tersebut, pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang didapatkan itu, langsung diserahkan ke balai POM Gorontalo untuk dilakukan uji sampling.

"Untuk barang bukti yang diuji yaitu berat bersih sebanyak 19.791,95 mili gram, dan hasilnya positif mengandung THC Narkotika jenis ganja," jelasnya.

Usai melakukan tes sampling terhadap barang bukti tersebut, polisi menemukan fakta, di mana hasil tes urine menyatakan kedua tersangka terbukti menggunakan ganja.

Keduanya pun langsung diamankan di Polresta Gorontalo Kota.

Ade pun menjelaskan, bahwa tujuan IR membeli ganja tersebut untuk digunakan. Dan ia mengaku, telah menggunakan ganja sejak 2010.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved