DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Masalah Pabrik Gula dalam RDP

Pabrik Gula Gorontalo membawa tiga persoalan ke DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

TribunGorontalo.com/Prailla
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Pabrik Gula Gorontalo membawa tiga persoalan ke DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP ini menindaklanjuti aduan pengurus kongres aliansi serikat buruh masalah ketenagakerjaan di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/9/2023).

RDP dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Gorontalo, Ketua Kasbi Provinsi Gorontalo, hingga Pimpinan PT Pabrik Gula.

Irvan Matali, eks karyawan PT Pabrik Gula mengeluhkan pembayaran uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

Kata Irvan, Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pabrik Gula tertulis apabila karyawan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka akan terima empat poin, yakni uang pesangon, uang pergantian hak, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja.

Irvan yang telah bekerja selama 13 tahun 7 bulan di perusahaan tersebut merasa rugi ketika yang dibayarkan hanya uang pesangon.

"Dari manajemen perusahaan ini hanya memberikan dua item saja," ujarnya kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Rekan Irvan juga mengalami nasib sama. Dia bahkan belum menerima apa-apa. Baik itu uang pesangon, pergantian hak, penghargaan masa kerja, dan uang pisah.

Baca juga: SMA Negeri 1 Botumoito Jadikan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo sebagai Program LDK

Kata Irvan, penyebab dirinya di PHK belum ditahu hingga sekarang.

"Yang jelas pada saat itu pihak manajemen perusahaan membuat aturan," ungkapnya.

Lanjut Irvan, aturan tersebut tidak dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Irvan mengaku diminta sebagai pengawas tanaman tebu. Kala itu ia diminta mencari tenaga kerja minimal delapan orang. 

Ketika tidak cukup delapan orang, pihak manajemen perusahaan tidak akan memberikan upah.

"Saya punya kemarin itu ada tiga tenaga kerja, tapi saya tetap bekerja, hal itu juga yang menjadi hal yang saya bawa kesini," imbuhnya.

Sofyan Puhi, wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan persoalan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Gorontalo.

"Untuk PHK yang belum menerima haknya itu nanti akan diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja bersama tim negosiator," ujarnya saat ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Waktu yang diberikan oleh DPRD Provinsi Gorontalo hingga tiga minggu ke depan.

"Selanjutnya tim komisi IV yang akan memantau," tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Prailla)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved