Viral Lokal

Gara-gara Hapus M-Banking, Istri Tega Pukul Suami dengan Batu

Kasus ini terjadi di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WITA.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
CrushPixel
Ilustrasi: Seorang wanita melakukan kekerasan ke laki-laki. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gara-gara menghapus nomornya dari aplikasi mobile banking, seorang istri tega memukul suaminya dengan batu hingga mengalami luka-luka.

Kasus ini terjadi di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WITA.

Korban berinisial NS (35) mengaku dianiaya oleh istrinya berinisial A (30).

NS mengatakan, istrinya marah karena dia menghapus aplikasi mobile banking dari ponselnya.

Atas laporan NS, Unit Reskrim Polsek Kota Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah cukup bukti, A ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2023.

2023-09-17_A istri pelaku KDRT
A saat diperiksa Polisi Gorontalo akibat perbuatannya melakukan KDRT terhadap suami.

Dari keterangan Kapolsek Kota Tengah Ipda Srimaystuti, A melakukan penganiayaan terhadap suaminya dengan menggunakan batu dan memukulkan ke arah bibir dan bahu kiri.

Akibat perbuatannya itu, sejak 15 September 2023 unit Reskrim Polsek Kota Tengah Gorontalo melakukan penahanan tehadap A.

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Adapun isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved