Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Akan Tertibkan Pasar Dadakan di Jalanan, Lapak Depan Rumah Harus Punya Izin

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan menertibkan pasar dadakan di jalanan.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Ilustrasi pedagang di depan rumah warga 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan menertibkan pasar dadakan di jalanan.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, mereka yang berdagang dipinggir jalan atau di depan rumah harus mengantongi izin.

"Jadi pasar-pasar yang ada di tepian jalan itu tidak ada," kata Marten usai membuka Gerakan Pangan Murah bersubsidi, Senin (4/9/2023).

Dirinya menegaskan bahwa kehadiran penjual dipinggir jalan tersebut tidak dikehendaki oleh masyarakat lain karena dianggap mengganggu lalu lintas.

"Itu yang tidak dikehendaki oleh masyarakat, sementara kita sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk berjualan," imbuhnya.

Pemkot Gorontalo akan melakukan penataan kepada para penjual tersebut.

Mereka akan diarahkan agar bisa memanfaatkan pasar sentral baru yang memiliki fasilitas memadai untuk berjualan.

"Kan bukan pedagang yang mengatur, pemerintah yang harus mengatur agar semua teratur," tambah Marten.

Terkait hal ini Marten menyebut sudah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan dan dinas yang menangani.

Pemkot Gorontalo juga telah mensosialisasi dan mengedukasi soal larangan berjualan di pinggir jalan tersebut.

Adapun penertiban pasar dadakan direncanakan mulai Minggu depan.

"Kita lakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif. Sosialisasi sudah kita lakukan, edukasi juga sudah kita sampaika," ucap Marten.

Hingga saat ini, larangan tersebut masih berbentuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Namun kedepan, kata Marten akan dijadikan Peraturan Walikota (Perwako).

"Masih SK Walikota, nanti akan dijadikan perwako," tutup Marten. (ADV)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved