Korupsi Hibah Air Minum
Dugaan Kasus Korupsi Hibah Air Minum di PDAM Bone Bolango Terungkap, Eks Direktur Jadi Tersangka
Korupsi disebut terjadi dalam program Hibah Air Minum yang diiplementasikan untuk sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-09-02_Dirut-PDAM-Bone-Bolango_Yusar-Laya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sampai juga pada kesimpulan bahwa memang ada dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda/PDAM) Bone Bolango.
Korupsi disebut terjadi dalam program Hibah Air Minum yang diiplementasikan untuk sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kini, eks Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Kejati Gorontalo merilis kasus penetapan tersangka terhadap Yusar Laya di kantornya pada Jumat (1/8/2023).
Yusar menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, ditetapkan tersangka sesuai surat bernomor B1748/P5/FD.1/09/2023.
Kata Dadang, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yusar, dan berdasarkan informasi-informasi itu, penetapan tersangka dilakukan.
"Atas nama Yusar Laya pada hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahan,” tegas Dadang.
Kronologi Tindak Korupsi
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Dalam program ini, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR MBR.
Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar.
Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar.
Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang.
Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.
Sebelumnya kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut dilakukan gelar perkara langsung di Kejaksaan Agung RI pada beberapa pekan kemarin.(*)