Kebijakan Mahasiswa tak Perlu Buat Skripsi Didukung Dosen UM Surabaya

Peraturan ini diperkenalkan dalam Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2023 yang diresmikan dalam acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Wisuda mahasiswa Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim baru-baru ini mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan untuk membuat skripsi.

Peraturan ini diperkenalkan dalam Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2023 yang diresmikan dalam acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (28/8/2023).

Satria Unggul Wicaksana, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, memberikan dukungannya terhadap implementasi peraturan ini.

Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan beberapa hal agar Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat berjalan lancar.

Pertama, Satria menyatakan bahwa peralihan dari skripsi menjadi tugas akhir berupa studi proyek adalah terobosan yang baik.

Namun, peran aktif dari Fakultas/Program Studi diperlukan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Ini penting agar konversi kegiatan selain skripsi memiliki bentuk konkret.

Kedua, Satria menggarisbawahi perlunya tetap memberikan dukungan kepada mahasiswa yang ingin menulis tugas akhir dalam bentuk skripsi.

Hal ini perlu dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip akademik, menjaga integritas akademik, serta mencegah plagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.

Ketiga, Satria menyoroti pentingnya fleksibilitas perguruan tinggi dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.

"Artinya jangan kemudian ketika telah tercantum dalam transkrip nilai, format tersebut tidak diakui oleh dunia kerja," tambahnya.

Keempat, kesiapan seluruh elemen di dalam kampus untuk memahami dan mengimplementasikan syarat kelulusan yang baru.

Terakhir, dukungan dari komunitas akademik dan masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan sangat penting dalam pengambilan kebijakan.

Keputusan akhir mengenai jenis tugas akhir yang dapat dipilih oleh mahasiswa serta syarat kelulusan akan diserahkan kepada kepala program pendidikan di perguruan tinggi.

Nadiem Makarim menegaskan bahwa prodi yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa dapat mengadopsi perubahan ini.

Oleh karena itu, skripsi dapat digantikan dengan bentuk lain seperti prototipe, proyek, atau format serupa. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan oleh individu atau kelompok.

Bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, persyaratan lulus akan mengikuti kebijakan dari prodi dan kampus masing-masing.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved