DPRD Provinsi Gorontalo

BREAKING NEWS 2 Ranperda Usulan Gubernur Diterima, Bakal Dibahas Pansus DPRD Provinsi Gorontalo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rapat Paripurna ke-121 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pembahasan pembicaraan tingkat 1

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya pada Rapat Paripurna ke-121 di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rapat Paripurna ke-121 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pembahasan pembicaraan tingkat 1 terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Penjabat Gubernur Gorontalo. 

Ranperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Ranperda RTRW Provinsi Gorontalo jadi pembahasan utama pada paripurna kali ini.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD dan didampingi para wakil ketua, Senin (28/8/2023).

Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya berterimakasih kepada pimpinan hingga anggota DPRD lainnya atas pandangan umum fraksi-fraksi melalui kritikan maupun koreksi atas dua buah ranperda darinya.

Ismail pun menyambut baik tanggapan-tanggapan terkait pengajuan ranperda RTRW di Gorontalo tahun 2023 - 2042. 

Menyimak pandangan umum yang disampaikan DPRD provinsi Gorontalo, dengan mempertimbangkan persetujuan tiap fraksi, menunjukkan sinergitas untuk mewujudkan visi dan misi daerah. 

Hal ini tentu untuk mewujudkan peluang nasional yang aman, nyaman serta produktif dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara yang handal Dan dianggap rasional serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab. 

Baca juga: Ini 2 Ranperda Jadi Prioritas DPRD Provinsi Gorontalo, Dikebut dalam 7 Bulan hingga Awal 2024

Dirinya juga menambahkan terkait Ranperda Retribusi dan pajak daerah, dirinya telah menyimak pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, tentang pangajuan ranperda pajak dan retribusi daerah. 

"Kami menyambut baik atas tanggapan dan atensi yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terkait Ranperda tersebut," tuturnya.

Adapun Pertimbangan dan persetujuan fraksi-fraksi untuk membahas lebih lanjut ranperda tersebut, menunjukkan telah terdapatnya pemahaman dan tujuan.

Diharapkan pengaturan pajak dan retribusi daerah akan menciptakan alokasi biaya yang efisien, transparan dan akuntabilitas, serta pemerataan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Tanggapan Penyampaian dua ranperda ini akan disampaikan secara rinci dan tertulis dengan harapan kiranya tanggapan itu, dapat memperlancar pembahasan ditingkat Pansus dan Proses penetapan rancangan dserah untuk menjadi peraturan daerah," jelas Ismail Pakaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved