DPRD Provinsi Gorontalo
Soal Sulitnya Izin Pertambangan, DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi PTSP
DPRD Provinsi Gorontalo meminta penjelasan dari Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo terkait pandangannya
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kunjungan ini terutama ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengatur perizinan pertambangan.
DPRD Provinsi Gorontalo meminta penjelasan dari Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo terkait pandangannya soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertambangan.
Sebab, dampaknya dari pandangan dinas ini mengakibatkan proses pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi lambat, yang pada akhirnya menghambat masyarakat dan pelaku usaha.
AW Thalib Ketua Komisi I, menjelaskan meskipun berdasarkan Pergub, Dinas ESDM seharusnya memiliki kewenangan dalam hal ini, namun terjadi perbedaan pandangan.
Dinas ESDM menganggap pemberian izin WIUP bukan domain mereka. Ada keraguan terkait pemberian izin karena perbedaan persepsi ini.
Untuk mengatasi perbedaan ini, AW Thalib menyarankan konsultasi dengan Kementerian terkait sebagai solusi.
Komisi 1 akan mengajukan pertanyaan ke Kementerian ESDM dan Kemendagri dalam konsultasi minggu depan, guna menemukan petunjuk yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, setelah konsultasi, mereka akan segera mengambil tindakan dan membuka layanan untuk permohonan izin pertambangan yang sudah tertunda.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2682023_PTSP-Provinsi-Gorontalo.jpg)