Polemik Politisi Dilantik Jadi Bawaslu Kota Gorontalo, Status Sekretaris Partai
Politisi bernama Erman Katili itu resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, Sabtu (19/08/2023) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2382023_Politisi-Erman-Katili.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang politisi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo dilantik jadi anggota komisioner Bawaslu Kota Gorontalo.
Politisi bernama Erman Katili itu resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, Sabtu (19/08/2023) malam.
Pelantikan Erman Katili ini pun menuai banyak protes dan tanda tanya akan rangkaian proses seleksi calon Bawaslu Kota Gorontalo.
Sebab dalam persyaratannya, calon Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Sementara Erman Katili, sesuai data yang dikutip dari www.infopemilu.kpu.go.id masih terdaftar sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP.
Erman Katili ditetapkan sebagai sekretaris DPP PKP melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional PKP pada 25 Juli 2022.
Sementara dari sejumlah dokumen yang diunduh TribunGorontalo.com, Rabu (23/8/2023) dari laman infopemilu tersebut, Erman juga mengeluarkan surat Susunan Personalia DPW Kota Gorontalo untuk periode 2022-2026.
Kata Bawaslu
Saat dikonfirmasi ke Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah mengakui bahwa saat ini memang persoalan itu sudah ditangani oleh pihaknya.
Pihaknya kata dia sudah membahas persoalan tersebut bersama Bawaslu RI melalui rapat virtual.
"Arahan Bawaslu RI sudah ada kemarin dan hal itu sesuai dari laporan dari pak kepala sekretariat," ungkap Amin, Selasa (22/8/2023).
Sampai saat ini pihak TribunGorontalo.com telah menghubungi Erman Katili, namun belum mendapat respons. (*)