Kasus Miras-Judi-Prostitusi di Ibu Kota Gorontalo Disikat Polisi dalam 11 Hari Operasi Pekat

Saat ditemui di Mapolresta, Selasa (22/8/2023), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan detil kasus-kasus yang diungkap selama

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Seorang terduga pelaku kejahatan diborgol polisi Gorontalo. FOTO: Husnul Puhi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Nyaris semua kasus kategori penyakit masyarakat (pekat) disingkat polisi dalam 11 hari Operasi Pekat Otanaha III 2023

Berbagai jenis kejahatan kategori pekat dengan berbagai modus, terendus Polresta Gorontalo Kota

Saat ditemui di Mapolresta, Selasa (22/8/2023), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan detil kasus-kasus yang diungkap selama operasi. 

Kata Ade, pihaknya mengungkap tindak pidana berupa judi, penjualan miras ilegal, dan praktik prostitusi di sejumlah hotel. 

Ada pula praktik prostitusi yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) menggunakan aplikasi 'hijau'. 

"Operasi Pekat Otanaha III 2023 ini berlangsung selama sebelas hari. Dimulai dari tanggal 10 - 21 Agustus 2023," ungkapnya.

Pengungkapan tindak pidana penjualan miras ilegal, pihaknya kata Ade menyita sebanyak 1.011 botol. 

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana memamerkan sejumlah miras di depan Polresta Gorontalo, Selasa (22/8/2023). FOTO: Husnul Puhi
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana memamerkan sejumlah miras di depan Polresta Gorontalo, Selasa (22/8/2023). FOTO: Husnul Puhi (TribunGorontalo.com)

Hal ini bagi Ade, merupakan pembuktian bahwa perederan miras di Kota Gorontalo masih cukup masif.

Meskipun, pihak kepolisian rutin setiap malam sering melakukan patroli kamtimbmas bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Dari hasil tangkapan ini, ternyata cukup banyak perederan miras ilegal di Kota Gorontalo," imbuhnya.

Kemudian untuk judi togel online, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan beberapa barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan satu buah papan nomor catat pasangan.

"Perbuatan kedua pelaku itu termasuk dalam kategori penyakit masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak penyakit-penyakit masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat Kota Gorontalo.

Karenanya, pihaknya perlu mengantisipasi dan menegakkan hukum atas perbuatan penyakit masyarakat tersebut.

Pengungkapan demi pengungkapan ini diharapkan memberikan sinyal kepada seluruh pelaku kejahatan, bahwa saat ini polisi memantau pergerakannya. 

Ia pun berharap, ini akan jadi awal untuk menekan segala tindakan yang melawan hukum di wilayah Kota Gorontalo, ibu kota Provinsi Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved