Rabu, 25 Maret 2026

PUPR Provinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Irigasi Tuluduyunu Buntulia, Pastikan Sesuai Permintaan PUPR Provinsi

Kedatangan Kejati Gorontalo ini untuk memastikan paket pekerjaan ini sesuai dengan permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, da

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Irigasi Tuluduyunu Buntulia, Pastikan Sesuai Permintaan PUPR Provinsi
istimewa
Potret jaringan irigasi Taluduyunu, Kabupaten Pohuwato. FOTO: Humas PU 

TRIBUNGORONTALOC.OM, Gorontalo -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meninjau paket pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Jaringan Irigasi Taluduyunu di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Minggu (20/8/2023). 

Kedatangan Kejati Gorontalo ini untuk memastikan paket pekerjaan ini sesuai dengan permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Ali Sunhaji dari Kejati Gorontalo menjelaskan pihaknya memastikan bahwa pekerjaan yang meminta pendampingan hukum dari pihaknya telah dilaksanakan sesuai dengan laporan yang telah mereka terima.

"Tujuan kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan yang dimintakan pendampingan ke kejaksaan tinggi itu betul-betul ada di lokasi kemudian, telah dilaksanakan dan telah berjalan sesuai dengan laporan yang masuk ke kami," kata Ali Sunhaji di sela-sela peninjuannya.

Ali Sunhaji menjelaskan bahwa pendampingan yang mereka lakukan adalah langkah preventif untuk menghindari risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.

Kejaksaan selalu berhati-hati dan profesional dalam memberikan pendampingan hukum, dan mereka tidak akan terlibat dalam aspek teknis pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I. Taluduyunu.

"Ini adalah langkah pencegahan jangan sampai dikemudian hari muncul resiko hukum, karena didalam pelaksanaan pekerjaan itu banyak resiko-resiko hukum yang dimungkinkan akan timbul, baik secara perdata maupun pidana dan kami tidak akan masuk pada rana teknis, apalagi sampai masuk pada kebijakan yang dimiliki PPK, KPA maupun PA," imbuhnya.

Tentang hasil peninjauan di lokasi pekerjaan, Ali Sunhaji mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi jaringan D.I. Taluduyunu, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus sebesar Rp10,4 miliar, sesuai dengan laporan yang mereka terima.

Bahkan, progres lapangan saat ini telah mencapai 16 persen, melebihi progres perencanaan yang seharusnya sekitar 12,85 persen dalam waktu 12 minggu pelaksanaan.

"Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan dengan laporan yang diberikan oleh PPK dan pengawas lapangan, cukup menggembirakan karena saat ini progresnya sudah ada deviasi Plus yang seharusnya saat ini progresnya hanya 12 persen lebih, namun dilapangan sudah mencapai 16 persen," ungkap Ali Sunhaji

Ali Sunhaji menegaskan kepada pelaksana, konsultan pengawas, dan semua pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I. Taluduyunu bahwa mereka harus tetap fokus pada mutu hasil pekerjaan. Hal ini penting untuk menghindari masalah di akhir pelaksanaan proyek.

"Saya berharap pekerjaan ini bisa tepat mutu dan tepat waktu. Sehingga kami juga menyampaikan kepada pihak terkait seperti kontraktor, konsultan, PPK dan lainnya bahwa yang harus betul-betul kita perhatikan adalah mutu dari pekerjaan ini, InsyaAllah jika itu dilaksanakan sesuai aturan, saya rasa dibelakang nanti tidak akan timbul risiko-risiko hukum," tandasnya. ADVERTORIAL (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved