Karantina Pertanian Gorontalo

BREAKING NEWS Badan Karantina Pertanian Gorontalo Musnahkan 10 Ekor Ayam Kampung Milik Warga

Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan 10 ekor ayam kampung setelah diuji sampel.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
Ist
Pemusnahan ayam kampung atau media pembawa di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Djalaluddin, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan menggunakan insinerator. Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan 10 ekor ayam kampung setelah diuji sampel.

Adapun pemusnahan ayam menggunakan insinerator itu berlangsung di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Djalaluddin, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Jumat, 18 Agustus 2023.

Pemusnahan juga bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas pertanian di Pelabuhan Laut Gorontalo yang masuk dan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Plt Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto, menyampaikan bahwa media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa 10 ekor ayam kampung dan sampel arsip laboratorium Karantina Gorontalo.

Kata Dwi, ayam tersebut merupakan hasil tindakan karantina penahanan yang melewati Wilker Pelabuhan Laut Gorontalo.

Pemusnahan disebabkan dokumen karantina yang tidak lengkap. Pemilik juga tidak dapat mengembalikan hewan unggas itu (media pembawa) ke tempat asal sampai batas waktu.

"Maka akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan UU yang berlaku” ujar Dwi.

Dwi menambahkan, pemusnahan bertujuan menjaga Wilayah Provinsi Gorontalo dari ancaman HPHK/OPTK, sehingga tidak akan mengganggu kesehatan masyarakat. Pun tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam lainnya. 

“Diperlukan koordinasi antar instansi di lapangan, terutama di Kawasan Pelabuhan Laut Gorontalo dalam menegakkan peraturan perkarantinaan untuk menjaga keamanan sumber daya alam hayati,” jelas Dwi.

Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019, PP No 29 Tahun 2023 dan Permentan 37 Tahun 2014, media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan, media pembawa tersebut akan dilakukan penahanan terlebih dahulu oleh pejabat karantina dan pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama 3 hari.

Baca juga: BREAKING NEWS Badan Karantina Pertanian Gorontalo Beri Sertifikasi Ekspor 3.300 Ton Bungkil Kelapa

Jika setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan berakhir dan pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan, maka media pembawa akan ditolak oleh pihak Karantina Gorontalo.

Pengeluaran media pembawa dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.

Jika media pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah NKRI atau dari area tujuan oleh pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan tindakan karantina lebih lanjut yaitu pemusnahan.

Dwi mengimbau masyarakat Gorontalo dan sekitarnya apabila ingin membawa/mengirim komoditas pertanian dari/menuju wilayah Provinsi Gorontalo supaya melengkapi dokumen persyaratan karantina.

Masyarakat juga bisa melapor terlebih dahulu kepada Pejabat Karantina di Kantor Wilayah Kerja terdekat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved