Ombudsman RI
BREAKING NEWS Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Gorontalo
Ombudsman RI membuka seleksi kepala perwakilan di enam provinsi. Enam wilayah dimaksud antara lain, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seleksi-kepala-perwakilan-Ombudsman-RI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ombudsman RI membuka seleksi kepala perwakilan di enam provinsi Indonesia.
Enam wilayah dimaksud antara lain, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Bengkulu, Sumatra Utara, dan Gorontalo.
Adapun proses seleksi dilakukan secara online melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.
Seleksi akan memakan waktu sampai 18 hari, terhitung sejak tanggal 22 Agustus hingga 8 September 2023.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, - Sehat jasmani, Sehat rohani
- Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik.
- Berusia 40‐60 tahun
- Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
Baca juga: Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum Kunjungi Gorontalo
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
- Dokumen yang harus disediakan dalam proses pendaftarannya yang harus di upload dengan ketentuan format pdf maksimal 500 kb per file.
- Surat Lamaran wajib dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp 10.000).
- Daftar Riwayat Hidup yang wajib diisi dengan lengkap sesuai format Panitia Seleksi.
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB.
- Kartu Tanda Penduduk asli atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.
- Ijazah legalisir pendidikan tertinggi dengan kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV asli atau fotokopi
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023
- Asli Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau Rumah Sakit Pemerintah
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
- Asli Surat Keterangan dari Pengadilan tahun 2023 yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga: Tak Lengkapi Dokumen, Badan Karantina Pertanian Gorontalo Musnahkan 10 Ekor Ayam Kampung Milik Warga
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik sesuai format Panitia Seleksi.
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah).
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib diketahui oleh atasan langsung sesuai format Panitia Seleksi
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya esuai format Panitia Seleksi. (*)