HUT RI di Gorontalo

43 Napi Korupsi di Gorontalo dapat Potongan Masa Tahanan Sebagai Hadiah Kemerdekaan

ata yang dibagikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan, bahwa 43 napi ini tersebar di 4 lembaga pemasyarakat (

Editor: Wawan Akuba
istimewa
Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 43 narapidana (napi) kasus korupsi mendapat hadiah remisi atau pemotongan masa tahanan di HUT Ke-78 Republik Indonesia (RI). 

Data yang dibagikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan, bahwa 43 napi ini tersebar di 4 lembaga pemasyarakat (lapas). 

Remisi umum kemerdekaan ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan masa Pidana.

Dari jumlah 43 orang, terbanyak yang mendapat resmisi dari Lapas Kelas II A Gorontalo. Jumlahnya mencapai 31 orang. 

Angka itu disusul oleh Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo yang jumlahnya mencapai 7 orang. 

Lalu Lapas Kelas II B Pohuwato memberikan remisi untuk 3 napi korupsi.

Sisanya 2 orang napi korupsi yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Boalemo. 

Meski begitu, tak dirincikan berapa napi yang mendapat jenis remisi umum (RU) level II yang berarti langsung bebas. 

Secara umum jumlah napi yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2023 mencapai 579. Rinciannya Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 332 orang.

Lalu Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 75 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato sebanyak 128 orang, LPKA Kelas II Gorontalo sebanyak 8 orang, serta Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo sebanyak 37 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan menyampaikan, pemberian remisi tidak sukarela. 

Remisi kata dia adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi napi yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit lapas.

"Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved