Remisi di Gorontalo

BREAKING NEWS 579 Napi di Gorontalo Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI, Ada Kasus Korupsi hingga Narkoba

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi Napi. FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 579 narapidana dan anak binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo dapat potongan masa tahanan (remisi). 

Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan melalui surat resmi yang diterima TribunGorontalo.com pada Kamis (17/8/2023) menyebut, bahwa ratusan napi yang mendapat remisi ini tersebar di 5 lapas di Gorontalo. 

Secara rinci yakni Lapas Kela II A Gorontalo, Lapas Kelas II B Boalemo, Lapas Kelas II B Pohuwato, LPKA Kelas II Gorontalo, serta Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. 

Jika dilihat jumlahnya, lapas yang napinya terbanyak menerima remisi adalah Lapas Kelas II A Gorontalo. 

Jumlah napi penerima remisi di lapas ini mencapai 334 orang.

Disusul oleh Lapas Kelas II B Pohuwato mencapai 128 orang. 

Lalu Lapas Kelas II B Boalemo jumlah napi mendapat remisi berjumlah 74 orang. 

Kemudian Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo memberi remisi untuk 37 napi.

Sementara khusus LPKA Kelas II Gorontalo ada anak binaan yang mendapat remisi

Adapun pemberian Remisi umum kemerdekaan ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tahum 2023 Tanggal 17 Agustus 2023 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan masa Pidana.

Jumlah potongan masa tahanan ini bervariasi, ada yang hanya 1 bulan, adapula yang mendapat potongan tahanan hingga 6 bulan, bahkan lebih. 

Jika diakumulasi, dari angka 579 napi, terbanyak mendapat potongan tahanan adalah jenis pidana umum (pidum). 

Kedua adalah napi dengan kasus narkotika mencapai 91, dan terakhir kasus korupsi hanya 43 napi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved